Kabar Terkini Ketum Guru Honorer yang Diberhentikan Kepsek, KemenPAN-RB Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terus berjuang mendapatkan haknya.
Dia diminta kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut haknya.
Dia merasa tidak ada alasan jelas dari kepsek sehingga memberhentikannya.
Heti pun mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kini yang membuat Heti senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.
Ketum guru honorer yang diberhentikan kepala kepsek mendapatkan bantuan dari KemenPAN-RB
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini