Kabar Terkini Ketum Guru Honorer yang Diberhentikan Kepsek, KemenPAN-RB Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terus berjuang mendapatkan haknya.
Dia diminta kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut haknya.
Dia merasa tidak ada alasan jelas dari kepsek sehingga memberhentikannya.
Heti pun mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kini yang membuat Heti senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.
Ketum guru honorer yang diberhentikan kepala kepsek mendapatkan bantuan dari KemenPAN-RB
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor