Kabar Terkini Ketum Guru Honorer yang Diberhentikan Kepsek, KemenPAN-RB Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terus berjuang mendapatkan haknya.
Dia diminta kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa dengannya. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itu yang menjadi dasar Heti untuk terus menuntut haknya.
Dia merasa tidak ada alasan jelas dari kepsek sehingga memberhentikannya.
Heti pun mengadukan nasibnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kini yang membuat Heti senang, KemenPAN-RB lewat tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan memberikan sejumlah saran.
Ketum guru honorer yang diberhentikan kepala kepsek mendapatkan bantuan dari KemenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak