Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.
Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.
Melalui Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, MA memutuskan bahwa Argo adalah pemilik tunggal yang berhak atas merek dan logo Lambe Turah di Indonesia.
Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nanda Persada, yang sempat menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara 2017 hingga 2021, mengajukan pendaftaran merek atas nama dirinya sendiri pada 6 Maret 2020.
Pendaftaran ini dilakukan tanpa persetujuan Argo Dinar Darmono sebagai pencetus dan pemilik asli akun tersebut.
Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Rumah Kebanjiran Pertama Kali, Baim Wong: Jadi, Mengerti...
- Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
- Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya