Kabar Terkini soal Kasus Ruslan Buton
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bebernya.
Dikatakan Hudy, kritik dan saran kepada penguasa bukan suatu kejahatan dan tidak perlu di kriminalisasi.
"Perbedaan pendapat tidak dapat dipidana, penyelesaian perbedaan pendapat dengan cara klarifikasi bukan kriminalisasi," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Ruslan Buton meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Dia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat di tengah pandemi Covid-19.
Ruslan pun mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia berpendapat bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dengan cara Jokowi mundur. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini