Kabareskrim: Abraham Samad Langgar Perjanjian dengan Kapolri

Kabareskrim: Abraham Samad Langgar Perjanjian dengan Kapolri
Kabareskrim: Abraham Samad Langgar Perjanjian dengan Kapolri
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyalahi kesepakatan yang telah dilakukan bersama dengan Kepala Polisi Jenderal Timur Pradopo terkait penggeledahan dan penanganan kasus korupsi simulator.

Menurutnya, Abraham melanggar pembahasan yang dilakukan antara KPK dengan Kapolri pada Senin 30 Juli lalu pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedua kepala lembaga penegak hukum tersebut telah melaksanakan pertemuan untuk membahas mengenai penanganan kasus tersebut.

KPK meminta izin melakukan penyidikan kasus itu. Namun, Kapolri belum memutuskan memberikan kewenangan itu, karena Bareskrim Polri  juga sedang melakukan penyelidikan kasus dan siap dinaikkan ke tahap penyidikan. Belum menemukan jalan kesepakatan, akhirnya Kapolri dan Ketua KPK berjanji bertemu lagi dan membahas presentasi kasus tersebut oleh Polri pada KPK Selasa 31 Juli 2012 pukul 10.00 Wib.

"Namun kenyataannya setelah mereka bertemu, ternyata pada hari yang sama 30 Juli, pukul 16.00 KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, tanpa seizin tuan rumah, yaitu Kapolri. Padahal, saat pertemuan dengan Kapolri, Abraham sama sekali tidak membahas mengenai adanya penggeledahan itu," kata Sutarman dalam jumpa pers di Humas Polri, Jumat (3/8).

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyalahi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News