Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah adanya muatan politik di balik keluarnya SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) di kasus penghinaan lambang negara oleh Habib Rizieq Shihab.
"Enggak ada (muatan politik), itu kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat. Nah seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu biasa saja, normal saja,” kata dia di Jakarta, Senin (7/5).
Isu adanya muatan politik, menurut dia, muncul karena sekarang berdekatan dengan perhelatan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
“Karena mungkin saat ini tahun demokrasi semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," imbuh dia.
Jenderal bintang tiga lulusan Akpol 1985 ini menambahkan, penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum.
Nantinya, apabila ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.
"Biasa saja kok itu prosesnya (dihentikan). Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian ada bukti baru, ya dibuka lagi," tambahnya.
Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
- Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri