Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq

Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq
Habib Rizieq di barisan depan aksi bela Islam pertama yang digelar 4 November 2016 silam. Foto: dok jpnn

Habib Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila.

Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017, setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)

 


Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News