Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq
Senin, 07 Mei 2018 – 23:20 WIB
Habib Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila.
Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017, setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.
Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)
Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
- Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri