Kabareskrim Bantah Bekuk Eks Gubernur Malut Saat Berobat
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri membantah menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore saat sedang berobat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (13/3), di Mabes Polri, menjelaskan, kalau keluarganya memprotes dan menyatakan Thaib ditangkap saat tengah berobat itu boleh-boleh saja.
Namun, ia memastikan bekas politikus Partai Demokrat yang sejak 2012 berstatus tersangka korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004 itu ditangkap tidak saat berobat. "Tidak ditangkap saat lagi berobat," kata jenderal bintang tiga ini.
Dia menambahkan, keluarga Thaib juga sudah datang menghadapnya terkait persoalan itu. Budi pun mempersilahkan menempuh jalur hukum bila dalam proses penangkapan penyidiknya dianggap melakukan kesalahan.
"Saya bilang kalau memang ada penyidik saya melanggar dalam penangkapan, silahkan komplain atau adukan. Bisa praperadilan, bisa kode etik, maupun ke propam," katanya.
Dijelaskan Budi, penangkapan berawal ketika polisi mengetahui keberadaan Thaib di Kota Jakarta. Namun, Budi mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Thaib ketika datang di Jakarta.
Setelah dicek, ternyata Thaib ada di kawasan Cempaka Putih, Jakpus. Polisi pun kemudian menangkap Thaib.
"Di Jakarta dalam rangka apa saya tidak tahu. Dia, pengacaranya, tidak memberitahu kita. Padahal sudah kita panggil," kata Budi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri membantah menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore saat
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi