Kabareskrim Bantah 'Nyanyian' Gayus

Kabareskrim Bantah 'Nyanyian' Gayus
Kabareskrim Bantah 'Nyanyian' Gayus
JAKARTA  -- Gayus Halomoan Tambunan kembali mengumbar pengakuan membagi-bagikan uang ke penyidik Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi. Dalam keterangannya sebagai saksi bagi terdakwa Kompol Arafat Enanie, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut adanya aliran dana ke Ito yang diserahkan melalui Haposan Hutagalung, pengacara Gayus.

’’ Haposan minta U$D 500 ribu untuk penyidik. Kaba (Kabareskrim) ada dua, Kaba yang lama Pak Susno, Kaba yang baru Pak Ito. Direkturnya ada dua, Pak Raja dengan Pak Edmond,’’ papar Gayus dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Sebelumnya pengakuan senada pernah disebutkan Gayus beberapa waktu lalu. Gayus pernah mengaku membagi-bagikan uang hasil korupsinya sebagai imbal balik merekayasa kasus di Bareskrim Mabes Polri dulu.

Terkait "nyanyian" Gayus ini, Ito Sumardi menolak keras apa yang dituduhkan Gayus. Dia mengakui, memang pernah mendengar adanya uang yang akan diberikan kepadanya melalui Haposan. Namun dirinya tak pernah meminta apa lagi menerima uang tersebut. Malah Ito menuding, ini hanya akal-akalan Haposan saja untuk menguras uang kliennya.

JAKARTA  -- Gayus Halomoan Tambunan kembali mengumbar pengakuan membagi-bagikan uang ke penyidik Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri Komjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News