Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka
Senin, 10 Oktober 2011 – 21:51 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Dijelaskan, memang pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai formalitas dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung. Namun dalam SPDP bernomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum pihaknya belum menyebutkan siapa tersangkanya dan status Abdul Hafiz sebagai terlapor.
Baca Juga:
"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Sukur Mundar terhadap terlapor ketua KPU, karena
penetapan KPU tidak didasarkan pada perhitungan KPUD Halmahera Barat," ujar Sutarman melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Senin (10/10) malam.
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad