Kabareskrim Beberkan Alasan Penangkapan Novel Baswedan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu, itu ditangkap karena dua kali mangkir panggilan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat (1/5) di Bareskrim Polri mengatakan, secara prosedural Undang-undang, Novel memang harus ditangkap. Sebab, lanjut dia, Novel sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Dia mengatakan, Novel ini sudah diikuti sejak lama. Novel kerap berpindah-pindah karena memiliki empat unit rumah dan kategorinya mewah. "Jadi Novel ini luar biasa," tegas Budi.
Menurut dia, sebenarnya berkasnya Novel itu sudah P19. Satu petunjuk jaksa yang harus dilengkapi adalah harus ada satu kali pemeriksaan lagi terhadap Novel. "Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, ini berartikan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," ungkap Budi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?