Kabareskrim Condong Hentikan Kasus Tari- Luna
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:16 WIB
JAKARTA---Dua partner Ariel dalam video porno, yakni Cut Tari dan Luna Maya boleh nyicil lega. Kabareskrim Komjen Sutarman menilai, dalam pengusutan kasus video untuk Tari dan Luna buktinya sulit diraih. Menurut Sutarman, kedua artis itu secara definitif belum mengakui bahwa merekalah yang terekam bersama Ariel. Penyidik yang menggunakan pasal penyebaran pornografi juga belum berhasil membuktikan keduanya ikut menyebarkan video. "Ini yang jadi dilemanya, mereka akan dikenai pasal yang mana," kata Sutarman.
"Konstruksi pasalnya rumit dan memang sampai sekarang belum tuntas," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin (25/07).
Baca Juga:
Cut Tari dan Luna Maya hingga saat ini masih berposisi menjadi tersangka. Meskipun Ariel sudah bebas Senin lalu, keduanya tak juga jelas status hukumnya. Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri untuk segera merilis SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA---Dua partner Ariel dalam video porno, yakni Cut Tari dan Luna Maya boleh nyicil lega. Kabareskrim Komjen Sutarman menilai, dalam pengusutan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat