Kabareskrim Ingatkan Kejagung Tetap Bawa Samad dan BW ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Anang Iskandar akhirnya angkat suara perihal wacana agar Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Anang, Kejagung harus memproses perkara yang menjerat dua mantan pimpinan KPK hingga persidangan.
Anang mengatakan, Kejagung sudah menyatakan berkas Samad dan BW -sapaan Bambang- telah lengkap alias P21. Karenanya, kejaksaan mestinya meneruskan hasil penyidikan polisi ke pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah ya putusannya bebas. Kalau salah pasti dihukum," kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Anang menegaskan, penyidik sudah bekerja dengan keras menghimpun semua alat bukti untuk menjerat Samad dan BW. Karenanya kini perkaranya menjadi urusan kejaksaan.
"Penyidikan sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah lakukan tugasnya dengan baik. Selanjutnya terserah ke kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi teman wanitanya yang bernama Feriyani Lim.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol