Kabareskrim: Kasus Rizieq Shihab & Dirut RS UMMI Bogor Kami Tangani
Senin, 11 Januari 2021 – 14:21 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (antara/jpnn)
Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar