Kabareskrim: KPK Ingin Ambil Alih, Silakan
Rabu, 08 Agustus 2012 – 10:58 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek driving simulator. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menyatakan pengambilalihan kasus tersebut tidak bisa hanya berdasar pada UU KPK semata. Menurutnya, masih ada Undang-Undang KUHP yang dipakai sebagai pegangan penyidik Polri.
"Anda mau mengambil berdasarkan apa, silakan. Kalau saya menyerahkan tetapi tidak ada pasal dari mana saya bisa menyerahkan? KPK kalau mau ambil alih, silakan. KPK punya kewenangan untuk mengambil alih seperti yang tertuang dalam pasal 8. Tetapi pasal 8 ini syaratnya kan pasal 9 yaitu diambil sepanjang kasus tidak ditangani, ditelantarkan dan sebagainya. Ini kan kita cepat menanganinya," jelas Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Oleh karena itu, Sutarman kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi driving simulator di Bareskrim tetap akan dilanjutkan. Menurutnya tidak ada satu klausul pasal pun di dalam KUHP yang melegalkan Bareskrim bisa menghentikan penyidikan.
"Itu yang diperdebatkan pasal 50 ayat 4, saya harus menghentikan penyidikan. Kalau saya sudah menahan orang, bagaimana menghentikannya? Tidak ada satu pasal pun. Contohnya kalau tidak cukup bukti dan sebagainya baru dihentikan. Ini buktinya cukup, jadi dari mana saya bisa menghentikan, Tidak bisa. Kenapa saya menyidik, karena ada kesepakatan dengan KPK," imbuhnya.
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis