Kabareskrim Minta Publik tak Latah
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 22:01 WIB
"Saya garis bawahi. Jangan latah gunakan kata kriminalisasi karena kriminalisasi itu perbuatan yang tadinya bukan kriminal jadi kriminal. contohnya gratifikasi, sebelum undang-undang tentang korupsi ada, gratifikasi bukan kriminal. Setelah ada jadi disebut kriminal. Orang bisa disebut pencuri karena ada pasal 362, 363, dan 365 KUHP. kalau pasal itu tidak ada, mencuri itu bukan kriminal," paparnya.
Ia menyatakan, Polri terbuka dan transparan untuk mengusut kasus apapun, meski itu melibatkan anggota Polri, seperti yang terjadi pada Novel. Terbukti atau tidak perbuatan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu, kata Sutarman, kan terlihat di pengadilan
"Kita bisa melihat apakah ini rekayasa atau tidak. Sehingga kita jangan memvonis anak buah kita salah atau tidak. Yang bisa salahkan hakim. Tugas polisi kumpulkan alat bukti dan tidak membuktikan. itu kadang salah. Yang membuktikan, pengadilan. Polri hanya kumpulkan alat bukti, periksa saksi," pungkas Sutarman. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mempersilakan publik mengawasi dan mengoreksi penanganan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani