Kabareskrim Minta Publik tak Latah

Kabareskrim Minta Publik tak Latah
Kabareskrim Minta Publik tak Latah
"Saya garis bawahi.  Jangan latah gunakan kata kriminalisasi karena kriminalisasi itu perbuatan yang tadinya bukan kriminal jadi kriminal. contohnya gratifikasi, sebelum undang-undang tentang korupsi ada, gratifikasi bukan kriminal. Setelah ada jadi disebut kriminal. Orang bisa disebut pencuri karena ada pasal 362, 363, dan 365 KUHP. kalau pasal itu tidak ada, mencuri itu bukan kriminal," paparnya.

Ia menyatakan, Polri terbuka dan transparan untuk mengusut kasus apapun, meski itu melibatkan anggota Polri, seperti yang terjadi pada Novel. Terbukti atau tidak perbuatan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu, kata Sutarman, kan terlihat di pengadilan

"Kita bisa melihat apakah ini rekayasa atau tidak. Sehingga kita jangan memvonis anak buah kita salah atau tidak. Yang bisa salahkan hakim. Tugas polisi kumpulkan alat bukti dan tidak membuktikan. itu kadang salah. Yang membuktikan, pengadilan. Polri hanya kumpulkan alat bukti, periksa saksi," pungkas Sutarman. (flo/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Siapkan Advokasi

JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mempersilakan publik mengawasi dan mengoreksi penanganan kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News