Kabareskrim Panggil Pemilik Akun @Triomacan2000
Kasus Pencemaran Nama Baik di Twitter
Senin, 25 Juni 2012 – 06:55 WIB

Kabareskrim Panggil Pemilik Akun @Triomacan2000
Dia menjelaskan, untuk menjerat dugaan pelanggaran pidana di ranah media sosial di internet, Polri membidiknya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain UU ITE, tak tertutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal penipuan. "Undang-undang kita yang memiliki ancaman pidana itu banyak sekali. Apakah UU ITE atau yang lain," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Marwan gerah dengan sejumlah akun di Twitter yang dianggapnya berisi fitnah terkait dengan kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, menggelapkan uang Rp 500 miliar yang menjadi barang bukti. Kicauan @fajriska itu juga di-retweet oleh akun @Triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.
"Ya, sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name Twitter-nya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6) lalu.
Pemilik akun @Triomacan2000 menilai JAM Was keliru. "Tuduhan Marwan Effendy itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta," katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Pemilik akun itu sendiri pernah diwawancarai Jawa Pos di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur, Mei lalu (JP 31 Mei 2012 halaman 2).
JAKARTA - Perseteruan di dunia maya bakal bergulir ke ranah hukum. Itu terungkap dalam rencana Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?