Kabareskrim Panggil Pemilik Akun @Triomacan2000
Kasus Pencemaran Nama Baik di Twitter
Senin, 25 Juni 2012 – 06:55 WIB
Dia menjelaskan, untuk menjerat dugaan pelanggaran pidana di ranah media sosial di internet, Polri membidiknya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain UU ITE, tak tertutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal penipuan. "Undang-undang kita yang memiliki ancaman pidana itu banyak sekali. Apakah UU ITE atau yang lain," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Marwan gerah dengan sejumlah akun di Twitter yang dianggapnya berisi fitnah terkait dengan kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, menggelapkan uang Rp 500 miliar yang menjadi barang bukti. Kicauan @fajriska itu juga di-retweet oleh akun @Triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.
"Ya, sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name Twitter-nya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6) lalu.
Pemilik akun @Triomacan2000 menilai JAM Was keliru. "Tuduhan Marwan Effendy itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta," katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Pemilik akun itu sendiri pernah diwawancarai Jawa Pos di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur, Mei lalu (JP 31 Mei 2012 halaman 2).
JAKARTA - Perseteruan di dunia maya bakal bergulir ke ranah hukum. Itu terungkap dalam rencana Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan