Kabareskrim Pastikan 3 Anggota PMJ Bakal Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terjadap laskar FPI.
Menurut dia, penetapan tersangka ini hanya menunggu waktu saja.
"Pada saatnya akan sampai mereka sebagai tersangka. Mekanismenya penyidik yang tahu ya,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (15/3).
Agus sebelumnya mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.
“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim tengah menangani kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan 3 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya