Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Berstatus Tersangka
Selasa, 03 Februari 2015 – 10:31 WIB

Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: Dokumen JPNN.com
Selain melaporkan Abraham Samad, Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama. Adapun ancaman pasal yang dapat menjerat Abraham adalah pasal 263-264 KUH Pidana. (zul/rmol/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menyandang status tersangka. Kepastian itu disampaikan sendiri oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024