Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Berstatus Tersangka
Selasa, 03 Februari 2015 – 10:31 WIB
Selain melaporkan Abraham Samad, Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama. Adapun ancaman pasal yang dapat menjerat Abraham adalah pasal 263-264 KUH Pidana. (zul/rmol/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menyandang status tersangka. Kepastian itu disampaikan sendiri oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis