Kabareskrim Pastikan Kasus Novel Segera Dilimpahkan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebentar lagi tuntas. Dia memastikan kasus itu akan selesai sebelum masa kadaluarsanya tiba.
"Sebentar lagi juga selesai, sebelum masanya (kadaluarsa) habis,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Menurut Budi, berkas Novel juga akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. "Iya dong. Saya pastikan semua prosesnya berjalan," kata jenderal bintang tiga ini.
Mantan Kapolda Gorontalo itu menjamin Polri akan serius menangani kasus tersebut. Apalagi, kata dia, dalam kasus itu ada nyawa orang yang dihilangkan. "Kita pasti akan menuntaskan," beber mantan Kapuspaminal Polri ini.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
Tahun depan, kasusnya dikabarkan kadaluarsa karena sudah berumur 10 tahun. Kasus ini sempat mencuat ketika KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Namun, sempat menghilang dan kini mencuat lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar