Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Kamis, 26 September 2019 – 22:08 WIB
Diketahui, Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Warga Kulon Progo Diimbau Tak Bakar Sampah Untuk Cegah Kebakaran