Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Kamis, 26 September 2019 – 22:08 WIB

Irjen Idham Aziz. Foto: dokumen JPNN.Com
Diketahui, Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Bakal Gelar Jambore Karhutla
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng