Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memuji langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Fickar menilai setiap pelanggaran, apalagi diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, harus diproses secara hukum.
Dito Mahendra diketahui sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, tetapi belum juga hadir memenuhi panggilan.
"Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum," ungkap Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugas sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Fickar berharap ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan.
“Saya berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya mmenangkap Dito Mahendra, pakar hukum bilang begini.
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pakar Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- IKA Trisakti Menggelar Turnamen Golf Terbuka yang Ketiga
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum