Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memuji langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Fickar menilai setiap pelanggaran, apalagi diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, harus diproses secara hukum.
Dito Mahendra diketahui sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, tetapi belum juga hadir memenuhi panggilan.
"Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum," ungkap Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugas sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Fickar berharap ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan.
“Saya berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya mmenangkap Dito Mahendra, pakar hukum bilang begini.
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong