Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyatakan telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.
"(Tanya) Ke Pak Dirtipidum ya, kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra)," ungkapnya usai rapat Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Dittipidum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
Sembilan senjata api yang dinyatakan ilegal itu adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.
Kemudian, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (gir/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya mmenangkap Dito Mahendra, pakar hukum bilang begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong