Kabareskrim Pertanyakan Etika KPK
Terkait Pengangkatan Penyidik Tetap dari Polri
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman mempersoalkan pengangkatan 28 penyidik pilisi menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutarman, pengangkatan anggota kepolisian sebagai penyidik di KPK telah dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Seharusnya, kata dia, KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran pimpinan Polri terkait pengangkatan 28 penyidik tersebut. Apalagi, KPK tahu bahwa lima dari penyidik tersebut harusnya sudah melewati batas waktu masa tugas dan harus dirotasi.
Sutarman mengatakan, seharusnya para penyidik yang ingin menjadi pegawai tetap di KPK mengajukan pengunduran diri terlebih dulu dari kepolisian. Karenanya, Sutarman mempertanyakan etika KPK yang telah mengangkat penyidik dari kepolisian.
"Personel Polri ini diangkat sesuai ketentuan. Bahkan surat perintah pengangkatan perwira Polri itu di Presiden. Kemudian tahu-tahu anak buah kita langsung diputuskan menjadi anak buah orang lain. Lho gimana itu etika lembaganya, seperti apa? Masalah seperti inilah yang justru mengerdilkan diri sendiri (KPK). Bukan membesarkan, membuat kerdil dirinya sendiri," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman mempersoalkan pengangkatan 28 penyidik pilisi menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan