Kabareskrim: Polisi Pasti Bisa Jerat Ketiganya
Rabu, 23 Juni 2010 – 12:28 WIB
JAKARTA- Kabaresktim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi memang tidak secara rinci membeberkan pasal-pasal yang akan menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Namun dia memastikan akan ada pasal yang bisa menjerat ketiga artis tersebut. "Tapi karena sudah keluar, jadi perbuatan melanggar hukum. Itu logikanya simpel banget. Mungkin, bisa salah satu beralasan, video itu dibuat beberapa tahun lalu. Tapi itu kan masih diperiksa. Lagi pula beberapa tahun lalu, kan Cut Tari belum menikah dengan suaminya," tandasnya.(zul/RMOL)
"Pastikan bisa, ada pasal yang menjeratnya. Pertama adalah mengapa video itu bisa keluar. Kalau suatu perbuatan suami istri di luar nikah itu diketahui orang, masa tidak dihukum. Kalau dia tidak termasuk mengedarkan, belum tentu tidak bermaksud. Buktinya video itu bisa keluar. Pasti kan ada sulap," ujar Komjen Ito saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6).
Komjen Ito menambahkan, ada dugaan Ariel memperlihatkan video tersebut ke orang-orang tertentu. Lagi pula video itu dibuat dengan sadar, tidak dibuat di bawah pengaruh obat. Kalau perbuatan suami istri di luar nikah dan tidak diketahui oleh orang, maka tidak jadi perbuatan melanggar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kabaresktim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi memang tidak secara rinci membeberkan pasal-pasal yang akan menjerat Ariel, Luna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi