Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri. Ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada sejumlah murid. Hal itu dilakukan Anand, menyusul adanya stigma negatif yang dihembuskan pada kegiatan spiritualnya, sebagai sebuah aliran sesat.
"Dia cuma meminta perlindungan hukum," ujar Kabareskrim, di Mabes Polri, Jumat (19/2).
Baca Juga:
Karenanya, Kabareskrim pun menghimbau kepada semua pihak untuk tidak cepat mengambil kesimpulan terhadap kegiatan yang dijalankan Anand. Dikatakan, harus melalui sebuah kajian mendalam oleh pihak terkait, untuk dapat menyebut seseorang sesat atau tidak. "Kita juga tentunya harus mencermati masalah ini dengan bijak," paparnya.
Atas alasan ini pula, Kabareskrim meminta Anand untuk tak menggelar kegiatan spiritual bersama, yang rencananya bakal dilangsungkan di Silang Monas, minggu depan. Kabareskrim khawatir, kemunculan Anand bersama pengikutnya di ruang publik itu dapat memperkeruh keadaan.
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan