Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB
Sebagai gambaran, Anand dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu oleh salah seorang muridnya. Tuduhannya, Anand telah melakukan pelecehan seksual dengan memeluk, serta mencium sang murid. Untuk menepis tudingan miring ini, Anand sendiri juga rencananya akan melakukan laporan balik terhadap pelapornya itu.
"Mereka (Anand) juga akan melaporkan orang yang melaporkan mereka," tambah Kabareskrim, sambil menambahkan saran bahwa jika merasa tak melakukan perbuatan itu, sebaiknya Anand menempuh jalur hukum. (zul/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan