Kabareskrim Sebut Kasus SMS Kaleng Mengarah pada Penetapan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa Bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS 'Kaleng' yang diduga dikirim ke jaksa Yulianto.
Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku belum menerima hasil penyelidikan terbaru terkait kasus itu.
"Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," kata Ari di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).
Meski demikian, Ari memastikan bahwa arah penyelidikan sebentar lagi akan ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik, kata Ari, masih mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Arahnya ke sana. Kalau sudah cukup bukti, pasti," tandas Ari.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim bahwa bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka terkait kasus SMS kaleng terhadap jaksa Yulianto. "Sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Dia menambahkan, pihaknya menunggu perkembangan kasus ini dari Bareskrim. Bekas politikus Partai NasDem ini mengharapkan Bareskrim bisa merampungkan berkas perkara untuk diteliti oleh kejaksaan.
"Hasil penyidikan dari Polri diserahkan ke penuntut umum, nanti di situ diteliti, sudah lengkap atau tidak. Memenuhi syarat untuk disidang atau tidak. Itu kami tunggu," kata Prasetyo. (Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung menyebut bahwa Bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS 'Kaleng' yang diduga dikirim ke jaksa
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum