Kabareskrim: Silahkan Kalau BW tidak Datang
Jumat, 27 Februari 2015 – 12:50 WIB
Isi surat itu antara lain, pertama soal klarifikasi kekeliruan dari surat panggilan karena pasal sangkaan berubah. Kedua, permohonan gelar perkara, dan ketiga adalah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan.
Budi Waseso menegaskan boleh-boleh saja BW mengajukan tiga tuntutan itu. Namun, tegas dia, Bareskrim dalam mengusut BW tetap berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kalau kami sih ikut KUHAP. Silahkan kalau tidak datang," tegasnya.
Dia pun mengaku tidak membicarakan soal isi tuntutan BW itu dengan Wakapolri. "Tidak. Dengan Wakapolri (bicarakan) urusan sehari-hari saja. Surat itu lagipula bukan ke saya. Pokoknya apapun itu kewenangan penyidik," paparnya.
Dia pun mengaku tidak tahu apakah BW yang tidak datang itu karena instruksi pimpinan KPK. Menurut Budi, seharusnya kasus ini tidak ada pengaruhnya dengan KPK.
JAKARTA - Bambang Widjojanto tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air