Kabareskrim Tak Hadir Sidang Praperadilan Penyidikan Bupati Maros, MAKI Kecewa

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka Bupati Maros, Hatta Rahman ke kejaksaan meski sudah disidik setahun lalu.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) dengan Hakim Tunggal, Syamsul Edy dan Panitera Pengganti Sarjono ditunda sampai 3 Januari 2017. Penundaan tersebut karena termohon Kepala Bareskrim tidak hadir dalam sidang.
"Saya kecewa Kepala Bareskrim tidak hadir,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, penegak hukum harus memproses perkara korupsi di Maros karena perkara korupsi lebih didahulukan penanganannya dibanding perkara lain.
"Karena itu, saya tempuh praperadilan ini," ujar Boyamin.
Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum bernilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2011 oleh Bareskrim Polri pada Desember 2015. Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/360/VIII/2015/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Hatta Rahman, selaku tersangka korupsi tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan, dan polisi tidak juga melakukan upaya paksa kepada tersangka.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian pengunjung asal Sulawesi Selatan di Jakarta. Ada salah seorang aktivis asal Maros yang juga datang ke Jakarta karena ingin melihat sidang.
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI