Kabareskrim Tak Hadir Sidang Praperadilan Penyidikan Bupati Maros, MAKI Kecewa
Selasa, 13 Desember 2016 – 16:00 WIB

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka Bupati Maros, Hatta Rahman ke kejaksaan meski sudah disidik setahun lalu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) dengan Hakim Tunggal, Syamsul Edy dan Panitera Pengganti Sarjono ditunda sampai 3 Januari 2017. Penundaan tersebut karena termohon Kepala Bareskrim tidak hadir dalam sidang. FOTO: Ist for JPNN.com
"Saya tiba di Jakarta tadi malam Mas. Saya ingin mengawal kasus ini,” ujar Amir Kadir, aktivis.(fri/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH