Kabareskrim Tak Rela Pengorbanan Tenaga Kesehatan Sia-Sia Lantaran Segelintir Orang
Oleh karena itu, Listyo berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.
"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona,” kata Listyo.
Diketahui bahwa Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dalam melawan pandemi Covid-19. Polri pun siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Kabareskrim Ungkap Kendala Polri dalam Pembangunan Direktorat Tipikor
- Jika Kapolda Sumsel Lambat, Kabareskrim Harus Ambil Alih, Mafia Tambang Harus Disikat
- Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus IMEI Ilegal Hasil Investigasi Bersama Kemenperin
- Komjen Wahyu Widada Bakal Sikat Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Ini, Tanpa Terkecuali