Kabareskrim Ungkap Alasan Tidak Jerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Oh

Komjen Agus mengatakan sebagain dari puluhan personel itu ditempatkan di tempat khusus.
"Para personel tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Agus.
Alumnus Akpol 1989 itu memastikan apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan diproses dengan sanski kode etik.
Komjen Agus mengatakan pelanggaran kode etik bakal dijadikan dasar apakah diputuskan menjadi tersangka.
Agus mengatakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga ketua timsus merekomendasikan temuan pelanggaran etik akan dijadikan dasar untuk menjerat puluhan personel polisi itu sebagai tersangka.
"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi," kata Agus. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan penyidik tidak menjerat Bharada E dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati