Kabarkan Dana Desa Rp 1,4 M, Marwan Siapkan Surat Edaran

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh kepala desa di Indonesia. Isinya SE itu tidak hanya memuat fokus program desa yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan, namun juga menginformasikan tentang adanya dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk setiap desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan merasa perlu menerbitkan SE itu karena tidak semua kepala desa saat ini bisa mengakses informasi. Menurutnya, masih banyak kepala desa yang belum tahu tentang keberadaan Kementerian Desa.
“Selain itu, masih banyak kepala desa terutama yang secara geografis terletak di wilayah pedalaman, belum mengetahui keberadaan Kementerian Desa dan rencana penyaluran dana desa sebesar Rp1,4 miliar selama lima tahun,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, SE itu untuk mendorong pembangunan desa. Beberapa program prioritas pembangunan desa yang diinformasikan dalam surat edaran itu antara lain terkait rencana pemerintah mendorong desa-desa membangun badan usaha milik desa (BUMDes). Selain itu,
“Kita harapkan dengan adanya program-program desa unggulan ke depan, akan lebih memaksimalkan pembangunan yang ada. Selain itu, yang penting setelah dicairkan, nanti para kepala desa memanfaatkan betul dana ini secara maksimal,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar