Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB

Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah ditandatangani seluruh menteri dan kini posisinya sudah di Istana.

Disebutkan pula, rancangan Prespres ini tinggal menunggu antrean untuk diteken Presiden Joko Widodo.

Menjawab informasi tersebut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, posisi rancangan Perpres gajinya belum ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Barusan saya cek lagi di Sekretariat Negara, katanya tinggal menunggu paraf Menkeu," kata Teguh kepada JPNN.com, Sabtu (12/9).

Ditanya kendala apa yang menyebabkan Menkeu belum juga teken, Teguh menduga karena banyak yang harus ditandatangani sehingga harus menunggu.

Meski begitu Teguh memastikan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK terus berjalan.

"Yang jelas dipegang saja apa yang disampaikan Pak SesmenPAN-RB di rapat dengar pendapat Komisi II pada 8 September bahwa kalau sudah diparaf semua menteri terkait, maka siap untuk diajukan ke presiden," tuturnya.

Dia juga meluruskan informasi masalah aturan pajak penghasilan yang membuat rancangan Perpres gaji PPPK terhambat.

Benarkah rancangan Perpres gaji PPPK sudah tidak ada masalah lagi dan tinggal menunggu paraf Menkeu saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News