Kabel Semrawut Berujung Maut, Tanggung Jawab Siapa?
Revisi tersebut antara lain mengatur kewajiban memindahkan kabel ke bawah tanah oleh pemilik kabel sehingga tidak membebani APBD, dan sanksi tegas pemutusan untuk penyedia jasa utilitas yang tidak mau dipindahkan.
"Hal-hal itu yang selama ini tidak bisa dilakukan karena secara teknis kita tidak punya payung hukumnya," kata Nirwono.
Jika keluarga Vadim, yang sampai saat ini tidak mengetahui siapa pemilik kabel yang menewaskannya, mengaku tidak akan menempuh jalur hukum, tidak demikian dengan Sultan.
Tegar Putuhena mengatakan, masalah kabel semrawut telah berlangsung lama dan menjadi masalah yang serius, sehingga tim kuasa hukum Sultan juga akan "mengambil langkah yang lebih serius juga, yakni langkah hukum."
"Ini bukan hanya untuk Sultan, tapi lebih supaya ada efek jera kepada pemilik kabel itu, sekaligus sebagai kritik dan protes kita terhadap pemerintah untuk lebih memperhatikan keselamatan warga."
Saat ini tim kuasa hukum Sultan tengah membangun konstruksi hukum untuk melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap pihak-pihak terkait.
Kalau mau dirunut, mungkin jumlah korban kabel semrawut di Indonesia tidak sedikit
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Jadwal 32 Besar Malaysia Open 2025: Perang Saudara Tersaji di Sektor Tunggal Putri
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman