Kabel Semrawut Berujung Maut, Tanggung Jawab Siapa?

Revisi tersebut antara lain mengatur kewajiban memindahkan kabel ke bawah tanah oleh pemilik kabel sehingga tidak membebani APBD, dan sanksi tegas pemutusan untuk penyedia jasa utilitas yang tidak mau dipindahkan.
"Hal-hal itu yang selama ini tidak bisa dilakukan karena secara teknis kita tidak punya payung hukumnya," kata Nirwono.
Jika keluarga Vadim, yang sampai saat ini tidak mengetahui siapa pemilik kabel yang menewaskannya, mengaku tidak akan menempuh jalur hukum, tidak demikian dengan Sultan.
Tegar Putuhena mengatakan, masalah kabel semrawut telah berlangsung lama dan menjadi masalah yang serius, sehingga tim kuasa hukum Sultan juga akan "mengambil langkah yang lebih serius juga, yakni langkah hukum."
"Ini bukan hanya untuk Sultan, tapi lebih supaya ada efek jera kepada pemilik kabel itu, sekaligus sebagai kritik dan protes kita terhadap pemerintah untuk lebih memperhatikan keselamatan warga."
Saat ini tim kuasa hukum Sultan tengah membangun konstruksi hukum untuk melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap pihak-pihak terkait.
Kalau mau dirunut, mungkin jumlah korban kabel semrawut di Indonesia tidak sedikit
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya