Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!

Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!
Ilustrasi police line. Foto: Istimewa

Kapolresta Tangerang Kombespol Irman Sugema menyatakan tersangka T ditangkap tidak lama setelah adanya laporan tersebut. “Ya, kami langusng melakukan perburuan tehadap T, dan berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres bahwa T sudah 5 tahun mejalani praktek pencabulan dengan dalih sebagai tukang urut. “Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah lima tahun menjadi tukang urut, dan disinyalir korbannya sudah banyak. Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Kombespol Irman Sugema. 

T bisa dijerat pasal 290 tentang perbuatan cabul, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (sly/jpg/jon/jpnn)


TIGARAKSA- T (53) lelaki tua ini ditangkap oleh jajaran reserse kriminal Polresta Tangerang karena melakukan perbuatan cabul. Ya, kakek dengan satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News