Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat tidak terpancing emosi atas penetapan status tersangka terhadap AS (34), korban pembegalan di Lombok Tengah.
Proses hukum terhadap AS masih dalam proses penyidikan, sementara status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
"Jadi, kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Oleh karena itu, Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum AS yang diduga membunuh pelaku pembegalan dirinya itu.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," kata dia.
Artanto juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk membahas kasus AS itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk membahas korban begal yang menjadi pelaku pembunuhan di NTB.
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta