Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat tidak terpancing emosi atas penetapan status tersangka terhadap AS (34), korban pembegalan di Lombok Tengah.
Proses hukum terhadap AS masih dalam proses penyidikan, sementara status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
"Jadi, kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Oleh karena itu, Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum AS yang diduga membunuh pelaku pembegalan dirinya itu.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," kata dia.
Artanto juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk membahas kasus AS itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk membahas korban begal yang menjadi pelaku pembunuhan di NTB.
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan