Kabid Propam Polda Riau Peringatkan Anggota soal Netralitas di Pemilu, Jangan Macam-Macam!
“Ingatkan kepada keluarganya bila menjadi kandidat. Jangan sampai menyebut-nyebut dalam kampanyenya atau menyuarakan bahwa dia sebagai istri, atau keluarga anggota Polri,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kombes Edwin, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.
“Salah satunya anggota harus berhati-hati pakai medsos. Harus bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Kapolri Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Kebijakan itu dibuat Kapolri sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Pertama, harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah ada Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 bulan Oktober dan kita buat turunan nya Surat telegram Kapolda nomor 1281 pada bulan November terkait apa yang menjadi larangan bagi anggota Polri “ papar Kombes Edwin.
Perwira dengan melati tiga di pundaknya itu menegaskan semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kabid Bidpropam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka, ultimatum seluruh personel jika tidak netral pada Pemilu 2024 akan memberi sanksi tegas.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya