Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah

Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pencopotan dirinya sebagai bupati terkait pernikahan siri dan perceraian kilatnya dengan Fani Oktora.

Lewat kuasa hukumnya, Ujang Sujai, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (26/12).

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan, PTUN bakal mementahkan gugatan Aceng.

"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia-sia dan Aceng akan kalah di PTUN," ujar Arif kepada JPNN, Kamis (27/12).

JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News