Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:29 WIB
Pejabat bergelar profesor itu memberikan alasannya. Pertama, karena keputusan DPRD tersebut belum final dan masih memerlukan persetujuan dari lembaga lain, yakni Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi bupati Garut," ujar Arif.
Alasan kedua, untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkrit individual dan final. "Keputusan DPRD tersebut bukan keputusan pejabat tata usaha negara," bebernya.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, lanjut Arif, yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan.
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda