Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:29 WIB
Sedangkan DPRD bukan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan karena DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.
"Menurut saya sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya. Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yurudik, Pak Aceng akan kalah di PTUN," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda