Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah

Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Sedangkan DPRD bukan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan karena DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.

"Menurut saya sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya. Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yurudik, Pak Aceng akan kalah di PTUN," pungkasnya. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY: State Never Sleep

JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News