Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:29 WIB

Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Sedangkan DPRD bukan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan karena DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.
"Menurut saya sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya. Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yurudik, Pak Aceng akan kalah di PTUN," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?