Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang
Jumat, 23 November 2012 – 20:01 WIB
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dikabulkan, Jumat (23/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.
"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat kuorum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin saat membacakan putusan.
Baharuddin menjelaskan seluruh gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani sudah dikaji secara mendalam oleh majelis hakim. Makanya seluruh gugatan dinyatakan dikabulkan dan memerintahkan Pilgub Sultra diulang dengan mengikutsertakan pasangan tersebut.
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog