Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang
Jumat, 23 November 2012 – 20:01 WIB
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dikabulkan, Jumat (23/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.
"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat kuorum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin saat membacakan putusan.
Baharuddin menjelaskan seluruh gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani sudah dikaji secara mendalam oleh majelis hakim. Makanya seluruh gugatan dinyatakan dikabulkan dan memerintahkan Pilgub Sultra diulang dengan mengikutsertakan pasangan tersebut.
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi