Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5). Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.
Tergugat dalam perkara itu ialah AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD RI.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” sambungan amar yang dibacakan pada 4 Mei 2023 itu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pimpinan MPR RI Datangi Jokowi ke Istana, Ini yang Dibahas