Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
Rabu, 10 Mei 2023 – 18:23 WIB

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugatan Fadel itu bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ast/jpnn.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji