Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
Senin, 15 Mei 2023 – 20:22 WIB

Ilustrasi Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI. Foto: Ricardo/JPNN com
Menurut Ridwan, seharusnya ketua MPR tahu bahwa putusan PTUN belum final, karena masih ada proses banding. "Jadi, seakan-akan dia ingin menggiring opini kalau putusan PTUN ini sudah dianggap final," kata Ridwan.(fat/jpnn)
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad dinilai salah alamat oleh pengamat hukum tata negara M Ridwan. Begini pendapatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU