Kabulkan Gugatan Yusril, MK Dinilai Hancurkan Reputasi Sendiri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan jika Judicial Review Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diterima Mahkamah Konstitusi, maka implikasinya akan besar bagi MK sendiri.
"Kalau diterima (permohonanya), implikasinya MK rusak sendiri dong, wong kemarin (tahun 2008) dia nolak (gugatan JC UU Pilpres)," kata Eva di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1).
Apalagi, kata Eva, MK belum membuat putusan atas gugatan yang sama yang diajukan lebih dulu oleh Effendi Gozali dkk. Sehingga akan aneh bila kemudian MK menolak kelompok civil society dan mengabulkan gugatan Yusril.
"Ini akan merusak reputasi MK sendiri, dan itu dampaknya kepercayaan kita pada MK malah ruwet. Jadi, MK harus menjaga wibawa, menjaga kredibilitasnya sendiri," kata Eva.
Selain itu, tambahnya, Hamdan Zoelva punya conflict of interest dalam menangani JC UU Pilpres karena dia pernah menjadi pengacaranya Effendy Gozali dkk. Sehingga menjadi wajar mantan Anggota DPR dari PBB itu tidak mau memegang perkara tersebut.
"Karena ada potensi conflict of interest, walaupun Pak Hamdan sendiri juga terbebani harus menunjukkan diri beliau independen, sudah tidak terlibat dengan PBB (Partai bentukan Yusril)," jelasnya.
Karena itu pihaknya optimis Ketua MK Hamdan Zoelva bisa membuat putusan yang objektif. "Tapi kita optimis, mari kita hormati hakim MK, masa Pak Hamdan mau merusak dirinya sendiri, gak yakin saya," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan jika Judicial Review Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini