Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara

Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diberitakan sebelumnya, 26 Juni 2016 Diding dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Diding dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-udang RI nomor 25 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, 24 Juni 2016 Diding divonis majelis hakim PN Jambi selama 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Tajudin selaku ketua majelis hakim.

Oleh majelis hakim, Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dia mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Putusan ini juga sama dengan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Diketahui, Diding dibekuk di rumah keluarganya 5 November 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (pds)


Didin alias Diding terpidana kasus narkoba akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News