Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono. Dia diduga dengan sengaja tak melakukan analisa dengan benar pengajuan kredit yang diajukan PT I-One senilai Rp 33,5 miliar.
Bersama dengan penahanan Hartono, penyidik juga menahan Direktur Utama I-One, Setiawan Irwanto. "Dia (Hartono) tak melakukan analisa dengan benar sehingga menimbulkan kredit macet," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Kamis (23/2).
Penyidik, lanjut Noor, masih menelusuri apakah Hartono yang kini pegawai BRI Kanwil Jakarta I, mendapat imbalan atau fee dengan mengabulkan kredit dari I-One yang diajukan tahun 2007 itu. Namun informasi yang didapat menyebutkan, seluruh uang digunakan Setiawan untuk kepentingan pribadi.
"Perusahaanya (I-One) benar ada, tapi kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi malah dipakai untuk keperluan pribadi," lanjut Noor, saat ditanya keberadaan perusahaan yang dimiliki Setiawan.
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono.
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa