Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini

Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
Polres Sukabumi dalam ekspose kasus promosi judi online dengan tersangka Tiktoker Gunawan 'Sadbor', Senin (4/11). Foto: Dokumentasi Polda Jabar.

"Dari aduan masyarakat, kami lakukan patroli siber dan dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).

Adapun promosi judol dilakukan tersangka Gunawan Sadbor pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 – 16.00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.

Samian menjelaskan bahwa saat sedang live streaming, Gunawan Sadbor menerima gift atau hadiah dari akun TikTok, Flokitoto1, yang merupakan situs judi online

Karena mendapatkan hadiah, Gunawan kemudian mempromosikan situs judol tersebut kepada netizen yang sedang menonton siaran langsungnya.

"Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 melaksanakan live streaming, kemudian dari pelaksanaan live itu ada gift yang diberikan, kemudian ada korosi website Flokitoto, ada gift yang diterima, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun TikTok @flokitoto1," ujarnya.

"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di-googling," lanjutnya. (mcr27/jpnn) 

Polisi mengabulkan permohonan penanggunan penahanan tersangka Gunawan Sadbor. Begini penjelasan polisi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News