Kabulkan Praperadilan Kasus Korupsi, Hakim Ini Dilaporkan ke MA dan KY

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak terima dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Yunus, yang mengabulkan praperadilan tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam tahun anggaran 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan, Pemkot Jaksel.
Kejari sudah melaporkan Yunus ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sejak Jumat (31/7) pekan lalu. "Kejari Jaksel sudah melaporkan hakim Ahmad Yunus," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Selasa (4/8).
Dia menegaskan, pelaporan dilakukan karena putusan praperadilan yang diketok Yunus memerintahkan agar pengusutan kasus dugaan korupsi itu dihentikan.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena putusan praperadilan memerintahkan kasus dihentikan," kata Waluyo.
Pelaporan di MA itu tertuang dalam laporan nomor Surat R.267/07/2015 tanggal 31 Juli dan ke KY berdasarkan nomor Surat R.268/07/2015 tanggal 31 Juli 2015.
Seperti diketahui, Ahmad Yunus mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh tersangka Kusnandar, Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ). Dalam kasus ini selain Kusnandar, Kejari Jaksel menetapkan dua tersangka lain yakni Chaidir Taufik selaku Kasudin P-2K Jaksel, serta Jaliyun selaku panitia lelang.
Dalam putusannya, Hakim Ahmad Yunus memutuskan bahwa penetapan para tersangka tidaklah sah serta Kejari Jaksel harus menghentikan surat penyidikan nomor 370 atas nama Chaidir yang notabene perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak terima dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Yunus, yang mengabulkan praperadilan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- PP AMPI Gelar Pleno Ke-6: Bahas Rakernas, Rapimnas, dan Konsolidasi Organisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi